ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA

Transparansi

Berdasar pada UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa harus berpedoman dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang diatur dalam Pasal 24 dan pada bagian penjelasannya. Untuk memahami lebih lanjut, berikut pengertian 11 (sebelas) asas penyelenggaraan pemerintahan desa menurut penjelasan Pasal 24 UU Desa:

1. Asas Kepastian Hukum

Asas ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, diutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.

2. Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan

Merupakan asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara pemerintahan desa.

3. Asas Tertib Kepentingan Umum

Dalam penyelenggaran pemerintaha desa harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan 3 (tiga) cara yakni aspiratif, akomodatif, dan selektif.

4. Asas Keterbukaan  

Penyelenggara pemerintahan desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam menerapkan asas ini, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Asas Proporsionalitas

Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa.

6. Asas Profesionalitas

Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, penyelenggara wajib mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Asas Akuntabilitas

Asas yang menegaskan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Asas Efektivitas dan Efisiensi

Asas efektivitas adalah asas yang menentukan setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa.

Asas efisiensi yakni asas yang menentukan setiap kegiatan yang dilaksanakan haruslah tepat sesuai rencana dan tujuan.

9. Asas Kearifan Lokal

Asas yang menekankan penyelenggara pemerintahan desa dalam menetapkan kebijakan, harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.

10. Asas Keberagaman

Setiap penyelenggaraan pemerintahan desa tidak boleh bersifat diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.

11. Asas Partisipatif

Penyelenggaraan pemerintahan desa wajib mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan