MENGENAL POSKO PPKM MIKRO

Berita

Merupakan posko yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19 dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu tingkat RT/RW. Pembatasan kegiatan masyarakat ini dibuat berskala, sehingga dengan berjalannya waktu penangannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted). Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Sementara Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Posko PPKM Mikro merupakan tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Di Kabupaten Banjarnegara pembentuka Posko PPKM diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Nomor 443/162/Setda/2021 tentang Pemberlakuan PKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara.

Keberadaan Posko PPKM Mikro sebagai pusat perencanaan, koordinasi pengendalian dan evaluasi penanganan Covid 19 dalam skala mikro dan dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan komunitas, gotong royong, kompak dan adaptif. Posko PPKM terdiri dari unsur Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu). Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya, seperti yang dituangkan dalam diktum ketiga Inmendagri 3/2021.

Dalam kegitannya, Posko PPKM Mikro terbagi menjadi 4 fungsi yaitu Fungsi Penanganan, Fungsi Pencegahan, fungsi Pembinaan dan Fungsi Pendukung.

  1. Fungsi Penanganan (Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi dan Penanganan Sosial)

Fungsi Penanganan Kesehatan Bertujuan memastikan penanganan Kesehatan bagi warga yang positif terinfeksi Covid-19 dan warga yang kontak erat. Targetnya warga yang terkonfirmasi positif dapat tertangani dan warga yang kontak erat dapat ditelusuri. Kegiatan yang dilakukan antara lain mendampingi, memantau dan memastikan setiap proses dalam testing yang dilakukan oleh petugas Kesehatan, Melakukan penelusuran kontak erat secara aktif, Memastikan pelaposan warga yang terpapar Covid-19 ke Puskesmas wilayah kerjanya dan Memastikan warga melakukan isolasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Fungsi Penanganan Dampak Ekonomi bertujuan menjamin terselenggaranya penanganan dampak ekonomi bagi warga/keluarga miskin yang terdampak pandemi melalui Dana Desa. Targetnya seluruh warga/keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan keluarga miskin yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak dengan kriteria tertentu. Kegiatan yang dilakukan adalah dengan mendata dan melaporkan warga/keluarga tang terdampak pandemic Covid-19 dan memastikan warga/keluarga benar mendapatkan bantuan secara ekonomi.

Sementara Fungsi Sosial bertujuan melakukan penanganan terhadap potensi masalah social seperti penolakan, konflik social dan stigma masyarakat terhadap warga/keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Target dari fungsi social adalah seluruh potensi masalah social yang mungkin timbul dapat dicegah dan maslah yang timbul dapat diatasi. Kegiatan yang dilakukan antara lain Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjauhi stigma negative kepada warga yang terkonfirmasi Covid-19, Melakukan pemantauan pada potensi masalah social, Bertindak cepat jika ditemukan masalah social pada warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan Melakukan pendampingan kepada warga yang terdampak penolakan konflik social dan stigma.

2. Fungsi Pencegahan ( Sosialisasi dan Penerapan 3M dan Pembatasan Mobilitas)

Sosialisasi dan Penerapan 3M bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi Covid-19, Meningkatkan pengetahuan tentang resiko dan cara pencegahan Covid-19 dengan 3M dan mendorong perilaku 3M dalam aktifitas sehari-hari. Targer=tnya adlah seluruh masyarakat dilingkungan Desa/Kelurahan setempat mengetahui resiko dan cara pencegahan penularan Covid-19 serta menunjukkan perilaku 3M dalam aktifitas sehari-hari secara disiplin. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah dengan Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat untuk mematuhi 3M dan Menghimbau perilaku 3M melalui kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan.

Sedangkan Pembatasan Mobilitas bertujuan menekan penularan kasus baru melalui pembatasan mobilitas. Targetnya adalah terselenggaranya pembatasan mobilitas di wilayah Desa/Kelurahan hingga tingkat RT/RW sesuai dengan status zona masing-masing. Kegiatan yang dilakukan adalah dengan membatasi mobilitas warga yang melakukan isolasi mandiri, area fasilitas umum, jam operasional RT pada zona merah dan kegiatan social.

3. Fungsi Pembinaan (Penegakkan Disiplin dan Pemberian Sanksi)

Penegakkan Disiplin bertujuan mencegah dan menangani penularan Covid-19 dilingkungan Desa/Kelurahan dengan target masyarakat Desa/Kelurahan disiplin berpartisipasi aktif dan menghimbau kepatuhan protocol Kesehatan yang dibutuhkan untuk pencegahan penularan Covid-19. Kegiatan yang dilakukan antara lain Memberikan masker saat penegakkan disiplin, Penindakan masyarakat yang melanggar protocol Kesehatan secara tegas dan humanis, Melakukan pendataan terhadap pelaku pelanggaran dan menerima dan mendatangi lokasi pelanggaran protocol Kesehatan berdasarkan laporan pengaduan.

Pemberian Sanksi bertujuan menegakkan kedisplinan dan pembinaan kepada masyarakat yang melanggar peraturan PPKM Mikro yang berlaku. Targetnya adalah tidak ditemukan individu/kelompok masyarakat yang melanggar peraturan. Kegiatan yang dilakukan antara lain : Menghimpun peraturan yang berlaku tentang penegakkan disiplin protocol Kesehatan, Merumuskan sanksi berdasarkan kategori (sanksi social, administrative, denda maupun pidana), Melakukan sosialisasi sanksi yang ditetapkan dan Melakukan operasi yustisi secara terpadu dan melaksanakan pemberian sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

4. Fungsi Dukungan (Pencatan dan Pelaporan, Logitik dan Administrasi dan Komunikasi)

Pencatatan dan Pelaporanbertujuan untuk mendukung aspek keterbukaan informasi memlaui pencatatan dan pelaporan secara terstruktur dan sistematis dari level RT hingga Pusat. Targetnya adlah seluruh indicator yang diperlukan dalam aplikasi BLC tercatat secara akurat dan tepat waktu. Pelaporan meliputi : Pelaporan pembentukan Posko, Pelaporan data kasus agregat, Pelaporan data 3M, Pelaporan kinerja Posko dan Pencatatn serta pelaporan logistic.

Sedangkan Dukungan Logistik bertujuan memenuhi kebutuhan penanganan Posko Desa/kelurahan di wilayah setempat. Targetnya adalah semua Tim penanganan, tim sosialisasi, tim penegakkan disiplin dan unsur lainnya serta warga di wilayah RT/RW setempat mendapatkan dukungan logistic sesuai kebutuhannya. Kegiatan yang dilakukan dengan membuat permohonan, kordinasi dan menerima  logistic medis dan non medis seperti masker, hand sanitizer dan bahan poko logistic 3M.

Dalam struktur kerjanya, Kepala Desa menjadi Ketua Posko yang dibantu seluruh unsur-unsur terkait yang terbagi menjadi 4 kelompok kerja sesuai masing-masing fungsi. @z022021

1 thought on “MENGENAL POSKO PPKM MIKRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan