BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa melalui UU Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa […]
Selengkapnya