PILKADES DAMAI : Jadwal Kampanye dan Nomer Urut Calon

Berita

Tahapan Pemilihan Kepala Desa Klampok periode 2019 – 2025 yang dilaksanakan secara serempak di Kabupaten Banjarnegara, Rabu 31 Jui 2019 memasuki tahap yang paling ditunggu oleh bakal calon dan pendukungnya karena tahap ini berhubungan dengan emosional, strategi dan perencanaan masing-masing calon Kepala Desa.  Tak jarang yang beranggapan bahwa tahap ini sangat krusial yaitu tahap Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Tetap beserta pengundian nomor urut calon dan pengundian jadwal kampanye.

Demikian halnya dengan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Klampok periode 2019 – 2025 yang telah mengadakan Rapat Pertemuan yang agendanya adalah Penetapan lokasi Tempat Pemungutan Suara, Penjelasan mengenai Tata Tertib Kampanye, Penetapan Calon Kepala Desa, Penandatanganan pernyataan pilkades damai dan kampanye damai, Pengundian Jadwal kampanye masing-masing calon yang telah ditetapkan dan juga pengundian nomor urut calon kepala desa.

Calon Kepala Desa Klampok periode 2019 – 2025
Forkompimcam Purwareja Klampok, dan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Klampok pada rapat pengundian jadwal kampanye dan nomor urut
BPD Desa Klampok menginuti Rapat pengundian jadwal kampanye dan nomor urut calon
Pendamping Calon Kepala Desa yang masing-masing menyertakan 4 orang ikut diundang

Pertemuan yang dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Klampok, Ruang Pertemuaan Pemerintah Desa Klampok Kamis, 18 Juli 2019 dihadiri oleh Camat Purwareja Klampok Sonhaji, S.SIP, S.Sos, M.Kes, Kapolsek Purwareja Klampok AKP Minarto, Wadanramil o2 Purwareja Klampok mewakili Danramil 02 Pelda Teguh Widodo, PJ Kepala Desa Klampok beserta Perangkat Desa Klampok, BPD Desa Klampok dan Bakal Calon Kepala Desa Klampok yang masing-masing  didampingi oleh 4 (empat) orang pendamping.

Pembaaan Lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta pertemuan
Pembacaan doa agar pelaksanaan pertemuan berjalan lancar
Camat Purwareja Klampok Sonhaji , S.IP, S.Sos, M.Kes memberikan sambutan pengantar

Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama yang dipimpin oleh Siti Muntakoh, Kasi Pelayanan Pemerintah Desa Klampok yang diteruskan dengan pembacaan doa oleh Badrudin, Staff Kasi Pelayanan dan dilanjutkan sambutan pengantar oleh Camat Purwareja Klampok. Dalam sambutan pengantarnya Camat Purwareja Klampok Sonhaji, S.SIP, S.Sos, M.Kes menyampaikan pentingnya semua elemen yang ada di Desa Klampok untuk melaksanakan dan mewujudkan pemilihan kepala desa ini berjalan dengan tertib, damai dan aman. Semua harus mematuhi aturan dan tata tertib yang sudah dibuat dan diputuskan bersama. Sehingga pelaksanaan pilkades di Klampok ini tidak meninggalkan masalah, baik masalah sebelum pelaksanaan, masalah pada saat pelaksanaan maupun masalah-masalah yang timbul pasca pelaksanaan. Pada kesempatan tersebut, Camat Purwareja Klampok menekankan kepada bakal calon kepala desa yang nanti akan ditetapkan untuk tidak melakukan pawai dan arak-arakan karena mengganggu ketertiban umum.

Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Klampok periode 2019 – 2025 Suparjo memberikan sambutan pengantarnya perihal agenda rapat

Selanjutnya Suparjo selaku Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Klampok memulai agenda rapat penetapan lokasi atau tempat pemungutan suara yang diputuskan di Lapangan BLKP Klampok dengan pertimbangan secara geografis berada ditengah Desa Klampok. Pada kesempatan yang sama Suparjo juga mohon maaf kepada masyarakat Purwasari yang sudah mengusulkan pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksankan di Purwasari mengingat Lapangan Purwasari merupakan lapangan asli Desa Klampok. “Atas berbagai pertimbangan termasuk juga masukan dari Kecamatan Purwareja Klampok, untuk pilkades kali ini belum bisa dilaksanakan di Lapangan Purwasari”, demikian Suparjo menambahkan.

Angggota Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Klampok periode 2019 – 2025 memberikan penjelasan 14 item tata tertib kampanye kepada seluruh peserta rapat

Agenda selanjutnya adalah penjelasan mengenai tata tertib kampanye yang disampaikan oleh Anggota Panitia Pelaksana Nuruddin Arif Gunawan. Ada 14 item tata tertib kampanye yang sudah disepakati dan diputuskan bersama Panitia Pelaksana dengan BPD Desa Klampok. Secara umum, tata tertib pelaksanaan kampanye ini merupakan pedoman pelaksanaan kampanye. Semua pihak harus menaati aturan yang sudah tertuang didalam tata tertib tersebut. “Apabila ada pelanggaran dari tata tertib yang sudah disepakati ini, akan diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, demikian Agun panggilan akrab Nuruddun Nur Arif melanjutkan.

Pada agenda penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa yang dipandu oleh Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Klampok Suparjo, Panitia telah melakukan penelitian berkas persyaratan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai dan meneliti bakal calon yang telah mendaftar, termasuk publikasi melalui media sosial resmi Pemerintah Desa Klampok. Namun sampai tanggal penetapan, tidak ada keberatan ataupun masukan dari masyarakat dengan calon yang mendaftar, sehingga tidak ada masalah bakal calon yang sudah mendaftar ditetapkan sebagai calon kepala desa. “Setelah nanti bakal calon ditetapkan sebagai calon kepala desa, panitia tidak melayani keberatan dari masyarakat terhadap salah satu calon karena panitia sudah memberi waktu dan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai”, kemudian Ketua Panitia melanjutkan.

Pembaaan Pernyataan Kampanye Damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai oleh calon kepala desa dihadapan peserta rapat oleh Calon Kepala Desa Klampok
Calon Kepala Desa Haryanto menandatangani Pernyataan Kampanye damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai
Calon Kepala Desa Agus Supriyono menandatangani Pernyataan Kampanye damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai
Calon Kepala Desa Sahirun menandatangani Pernyataan Kampanye damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai
Calon Kepala Desa Banuri menandatangani Pernyataan Kampanye damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai
Kapolsek Purwareja Klampok ikut menandatangani Pernyataan Kampanye damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai
Camat Purwareja Klampok juga ikut menandatangani Pernyataan Kampanye damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai
Danramil 02 Purwareja Klampok juga ikut menandatangani Pernyataan Kampanye damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai
Ketua BPD Klampok ikut menandatangani Pernyataan Kampanye damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai.
PJ Kepala Desa Klampok Agus Supriyanto ikut menandatangani Pernyataan Kampanye damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai
Ketua Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Klampok Suparjo ikut menandatangani Pernyataan Kampanye damai dan Pelaksanaan Pilkades Damai

Setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Klampok, 4 calon kepala desa ini membacakan pernyataan dan pendandatanganan pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pilkades damai. Pembacaan dilaksanakan bersama-sama dihadapan undangan dan peserta rapat. Sebagai pembaca teks pernyataan, empat calon kepala desa sepakat menunjuk Agus Supriyono untuk mewakili dengan pertimbangan yang paling muda dari seluruh calon yang ada. Selanjutnya dilakukan penandatanganan pelaksanaan kampanye damai dan pelaksanaan pilkades damai oleh masing-masing calon kepala desa, Camat Purwareja Klampok, Kapolsek Purwareja Klampok, Danramil 02 Purwareja Klampok, Kepala Desa Klampok, Ketua BPD Klampok dan Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Klampok periode 2019 – 2025.

Panitia mempersiapkan pengundian nomor urut calon kepala desa Klampok

Sebagai agenda terakhir adalah pengundaian jadwal kampanye dan pengundian nomor urut calon. Pengundian jadwal kampanye yang di pandu Anggota Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Nurudin Arif Gunawan, urutan pengambilan undian jadwal kampanye dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran calon. Calon Kepala Desa Haryanto mendapat giliran pertama yang dilanjutkan oleh  Agus Supriyono kemudian  Sahirun dan yang terakhir Banuri. Sesuai hasil pengundian tanggal pelaksanaan kampanye, Haryanto mendapat waktu kampanye hari Kamis 25 Juli 2019, Agus Supriyono mendapat jadwal kampanye  hari Sabtu 27 Juli 2019 kemudian Sahirun mendapat jadwal kampanye hari Selasa 23 Juli 2019 dan yang terakhir Banuri mendapat jadwal kampanye hari Selasa, Rabu 24 Juli 2019. “Untuk tanggal 26 Juli memang tidak digunakan untuk jadwal kampanye. Selain Jumat itu harinya pendek, juga jumlah hari kampanye sudah sesuai dengan jumlah calon”, kemudian Ketua Pelaksana menambahkan.

Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Klampok periode 2019-2025

Sementara pada pengundian nomer urut, dilakukan 2 (dua) kali yaitu pengundian urutan pengambilan pengundian nomor urut calon dan pengundian nomor urut calon. Pada pengundian urutan pengambilan pengundian nomor urut calon dilakukan masih berdasarkan urutan pendaftaran calon. Hasilnya, calon kepala desa Banuri mendapat kesempatan pertama mengambil pengundian nomor urut calon, kemudian Agus Supriyono mendapat kesempatan kedua, selanjutnya Sahirun mendapat kesempatan ketiga dan yang terakhir Haryanto mendapat kesempatan mengambil pengundian. Sebelum pengundian, tempat nomor urut yang akan diundi diacak-acak oleh Wakil Danramil 02 Purwareja Klampok Peltu Teguh Widodo dengan tujuan susah untuk di identifikasi. Berdasarkan hasil pengundian nomor urut calon, Nomor Urut 1 Agus Supriyono, Nomer Urut 2 Haryanto, Nomor Urut 3 Sahirun dan Nomor Urut 4 Banuri.

Foto Bersama Calon Kepala Desa dengan peserta rapat

Rapat diakhiri dengan sambutan penutup sebagai tambahan oleh Kapolsek Purwareja Klampok AKP Minarto dan Camat Purwareja Klampok Sonhaji, S.SIP, S.Sos, M.Kes serta foto bersama. Dalam sambutan penutupnya, Kapolsek Purwareja Klampok mengingatkan kembali apa yang sudah disampaikan Camat Purwareja Klampok untuk tidak melakukan arak-arakan karena mengganggu kepentingan umum. “Sebagai polisi saya meminta semua pihak taat aturan agar pilkades berjalan baik. Dan sebagai warga  Desa Klampok, saya juga punya kewajiban menjaga ketertiban dan kemanan desa sendiri”, demikain Kapolsek yang tinggal di RT 01 RW 08 Desa Klampok ini menambahkan.

Sambutan Penutup oleh Kapolsek

Sedangkan Camat Purwareja Klampok menegaskan bahwa semua pihak harus taat pada aturan yang disudah disepakati. Kalaupun ada ketidakpuasan dengan aturan yang dibuat panitia, diharapkan pengertian dari semua pihak. Karena pada dasarnya aturan adalah solusi dari permasalahan yang mungkin bisa terjadi dan penyusunan sebuah aturan pada dasarnya bertujuan untuk terlaksananya pemilihan kepala desa dengan baik, aman, adil dan sejuk. Semoga pilkades di Klampok berjalan dengan baik dan menghasilkan Kepala Desa yang membawa kesejahteraan bagi warga Desa Klampok. @z 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan