Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Gagasan Koperasi Merah Putih muncul sebagai respons terhadap kebutuhan nyata masyarakat desa untuk memiliki lembaga ekonomi yang mampu memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan warga. Selain itu, koperasi ini juga diharapkan bisa memangkas rantai pasok panjang yang selama ini menjadi kendala distribusi kebutuhan pokok.
Dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Tujuan dan Manfaat Koperasi Merah Putih
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan keberadaan koperasi di setiap desa dan kelurahan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap beragam layanan ekonomi, seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, dan layanan kesehatan. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
- Mendorong Ketahanan Pangan
Koperasi Merah Putih juga berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Melalui koperasi, distribusi hasil pertanian dapat dilakukan secara lebih efisien, sehingga petani dapat memperoleh harga jual yang lebih baik, sementara konsumen pun bisa mendapatkan produk dengan harga yang lebih terjangkau.
- Mengurangi Ketergantungan pada Rentenir
Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat desa adalah ketergantungan pada rentenir yang mengenakan bunga tinggi. Dengan adanya unit simpan pinjam di koperasi, masyarakat kini memiliki alternatif pembiayaan yang lebih adil dan terjangkau.
Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih
- Outlet gerai sembako;
- Outlet gerai obat murah/ apotek desa;
- Outlet kantor koperasi;
- Outlet koperasi simpan pinjam;
- Outlet klinik desa;
- Outlet Cold Storage/ cold chain;
Dalam pembentukannya Koperasi merah Putih ada 3 Macam. Pertama, koperasi yang baru didirikan untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Kedua, koperasi yang sudah ada dengan kinerja baik dan diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Ketiga, koperasi yang tidak aktif akan direvitalisasi untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Untuk menentukan model koperasi, proses ini dilakukan melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa, agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.