SENSUS PERTANIAN 2023 (ST2023)

Berita

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) didesain agar mampu memberikan gambaran komprehensif terkait kondisi pertanian di Indonesia hingga wilayah terkecil. Di samping itu, data hasil ST2023 dapat digunakan menjadi tolok ukur statistik pertanian yang ada saat ini serta  sebagai kerangka sampel untuk survei pertanian selanjutnya

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) dilaksanakan mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023 dan merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilaksanakan BPS, sejak dimulai pada tahun 1963. Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali di tahun berakhiran 3 sesuai amanat Undang-undang Republik  Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan sektor strategis dan melibatkan hajat hidup orang banyak sehingga perlunya akurasi data ST2023 untuk menghasilkan akurasi kebijakan. Tujuan dilakukannya ST 2023 adalah untuk menyediakan data struktur pertanian terutama untuk unit-unit administrasi terkecil, menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini, dan menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian. Untuk itu terdapat tujuh sektor yang menjadi cakupan dalam pelaksanaannya yaitu : tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

Manfaat bagi petani dan pelaku usaha

Informasi yang terkumpul melalui ST2023 kemudian diolah menjadi data struktur pertanian, potensi pertanian, pertanian perkotaan (urban farming), hingga geospasial statistik pertanian yang nantinya akan digunakan sebagai rujukan penyusunan program pemerintah di bidang pertanian.

Perlu diingat, pertanian adalah sektor yang sangat dipengaruhi oleh alam, seperti perubahan iklim, anomali cuaca, penyakit tanaman, hingga hama. Bila tersedia data yang akurat dari seluruh area pertanian di Indonesia, para pemangku kepentingan bisa menyusun tahapan mitigasi untuk menghadapi ancaman yang berasal dari alam.

Bagi pelaku usaha pertanian, data yang bermutu akan sangat membantu untuk memproyeksikan potensi bisnis pada masa depan sekaligus mendeteksi risiko yang mungkin timbul. Di samping itu, tersedianya data yang lengkap dan akurat tentang tren jenis tanaman pertanian, pola tanam, sebaran ketersediaan pupuk, penggunaan bahan kimia, dan sebagainya bisa menjadi basis evaluasi untuk menciptakan model usaha pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

ST2023 juga memberi manfaat besar bagi para petani, khususnya petani milenial yang telah melek teknologi informasi dan komunikasi. Sebab, data dari ST2023 bisa dimanfaatkan secara optimal dengan bantuan kecerdasan buatan, pemetaan spasial, dan aplikasi analisis data untuk memprediksi pola dan tren pertanian modern yang akan datang. Termasuk untuk mengevaluasi sistem kerja yang telah dipraktikkan sebelumnya.

Responden ST2023 berasal dari tiga unit usaha di bidang pertanian. Pertama, usaha pertanian perorangan (UTP) seperti petani, nelayan, maupun peternak perorangan. UTP adalah usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis.

Kedua, usaha perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB). UPB merupakan bentuk usaha yang menjalankan bisnis di sektor pertanian yang bersifat tetap. UPB didirikan dengan tujuan memperoleh laba. Model usaha ini didirikan dengan izin dari pihak berwenang minimal di tingkat kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan