JENIS BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH AKIBAT DAMPAK COVID-19

Berita

Bantuan Sosial Pemerintah Pusat

Di tengah pandemi corona saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberikan 2 (dua) jenis bantuan sosial, yaitu bantuan reguler (PKH dan BPNT) yang sudah diberikan sebelum wabah covid-19. PKH dan BPNT disalurkan oleh Kemensos dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS (sebelumnya bernama BDT/Basis Data Terpadu).

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat : 1). Ibu hamil/menyusui atau memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan, 2). Memiliki anak SD/MI atau sederajat, SMP/MTs atau sederajat, SMA/MA atau sederajat dan keluarga yg memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, 3). keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun, 4). Penyandang disabilitas

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. BPNT diterimakan kepada KPM senilai Rp.110.000 setiap bulan.

Selain bantuan sosial yang bersifat reguler, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial juga memberikan bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak sosial yang terjadi akibat pandemi Covid-19, yaitu BPNT Perluasan dan Bantuan Sosial Tunai.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Perluasan merupakan bantuan sosial dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam rangka memberikan pananganan dampak sosial akibat covid-19.

BPNT Perluasan diberikan kepada KPM selama 9 bulan mulai April 2020 – Desember 2020, senilai Rp. 200.000 perbulan. Mekanisme yang digunakan sama dengan BPNT reguler yaitu berbentuk bahan pangan yang dikelola oleh E-Warung bekerja sama dengan bank yang di tunjuk pemerintah.

Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam bentuk uang tunai dalam rangka memberikan penanganan dampak sosial akibat pandemi corona yang diterima selama 3 (tiga) bulan mulai April 2020 – Juni 2020 senilai Rp.600.000 per bulan.Mekanisme pemberian bantuan bekerja sama dengan Kantor Pos.

Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi  Jawa Tengah dalam upayanya mencegah dampak sosial yang timbul dari adanya pandemi Covid-19 juga memberikan bantuan sosial dengan nama JPS Provinsi.

JPS Provinsi merupakan bantuan sosial non tunai dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berbentuk bahan pangan yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang terdampak adanya pandemi Covid-19.

Bantuan sosial dari Pemerintah Proovinsi Jawa Tengah diterimakan selama 3 (tiga) bulan mulai April 2020 – Juni 2020 senilai Rp. 200.000 perbulan yang mekanisenya diberikan kepada penerima melalui Pemerintah Kabupaten.

Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten

Dengan meningkatnya pandemi Covid-19 yang berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memberikan bantuan sosial yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang selama ini belum masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai APBD Kabupaten (BLT APBD).

BLT APBD merupakan bantuan sosial berupa uang tunai yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara dan diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara ini diterimakan selama 3 (tiga) bulan muai April 2020 – Juni 2020 senilai Rp.600.000 perbulan dan mekanisme pembagiannya bekerja sama dengan Kantor Pos.

Bantuan Sosial Pemerintah Desa

Sesuai Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang penggunaan dana desa, bahwa swtiap desa wajib mengalokasikan 30 % Dana Desa Tahun 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19. Termasuk untuk memberikan bantuan sosial kepada warganya dalam rangka mencegah dampak sosial yang mungkin terjadi. Bantuan sosial dari pemerintah desa dikenal dengan istilah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

BLT DD merupakan bantuan sosial dari Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Sebagaimana BLT APBD, bantuan sosial dari pemerintah desa ini juga diberikan selama 3 (tiga) bulan mulai April 2020 – Juni 2020 senilai Rp. 600.000 per bulan.

@z300520

1 thought on “JENIS BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH AKIBAT DAMPAK COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan