BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH

Berita

Bantuan Sosial Pemerintah adalah pemberian bantuan yang berupa uang/barang dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun pemerinta desa kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat sebagai dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang apabila tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup daam kondisi wajar.

Pandemi Covid-19 merupakan fenomena kejadian alam yang sudah menjadi bencana dan berdampak luas di masyarakat. Untuk antisipasi dampak sosial tersebut pemerintah memberikan bantuan sosial sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT Perluasan) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Disamping bantuan sosial yang sudah reguler diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat miskin yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah Provinsi memberikan bantuan berupa bantuan pangan dengan nama JPS Provinsi. Sedangkan Pemerintah Kabupaten memberikan Bantuan Langsung Tunai bersumber dari APBD Kabupaten (BLT APBD). Sementara Pemerintah Desa memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD).

BLT APBD Kabupaten dan BLT DD diberikan kepada  individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

Untuk mekanisme pemberian bantuan menjadi kewenangan masing-masing pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun pemerinta desa untuk bekerja sama dengan instansi atau pihak lain yang ditunjuk. @z300520

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan