Akhir tahun anggaran menjadi masa yang krusial bagi pelaksana kegiatan anggaran pada sebuah instansi. Tak terkecuali bagi pemerintah desa yang harus menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun berjalan dan menyiapkan rencana anggaran untuk tahun berikutnya. Pada pemerintahan desa anggaran ini dikenal dengan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). APBDes disusun untuk satu tahun yang dimulai dari bulan Januari dan berakhir bulan Desember.
Pengertaian APBDes
“Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa”.
Fungsi Anggaran Desa
Alat Perencanaan : Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk : 1). Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan. 2). Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan. 3). Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun. 4). Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.
Alat Pengendalian : Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.
Alat Kebijakan Fiskal : Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan desa, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Alat Koordinasi dan Komunikasi : Dalam menyusun anggaran, pasti antar unit kerja akan melakukan komunikasi dan koordinasi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan desa.
Alat Penilaian Kinerja : Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat desa. Kinerja perangkat desa akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja.
Alat Motivasi : Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.
Sumber : Akuntansi Desa, V.Wiratna Sujarweni, Halaman: 33-35.