KARANG TARUNA
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang dimaksud Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha […]
Selengkapnya