MATRIK APBDES PERUBAHAN 2025
Untuk lebih detailnya Perubahan APBDes 2025 bisa mengunduh link berikut
SelengkapnyaTransparasi mengenai penggunaan dana desa dan informas desa Klampok
Untuk lebih detailnya Perubahan APBDes 2025 bisa mengunduh link berikut
SelengkapnyaSementara Sekretaris Desa Klampok Davis Adityas dalam paparannya dihadapan Camat Purwareja Klampok dan BPD Desa Klampok pada Rapat Persetujuan Perubahan APBDes Tahun 2025 menjelaskan terkait APBDes tahun 2025 yang mengalami perubahan sebagaimana sudah disampaikan oleh Kepala Desa Klampok, Agus Supriyono. Perubahan APBDes Tahun 2025 ini disebabkan karena ada pendapatan desa yang masuk pada saat tahun […]
SelengkapnyaDalam sambutannya, Camat Purwareja Klampok Drs. Susanto yang hadir pada rapat Persetujuan Perubahan APBDes Desa Klampok Perubahan Tahun 2025 mengingatkan Kepala Desa Klampok untuk meriview kembali anggaran tahun berjalan yaitu Anggaran Reguler Tahun 2025 untuk memastikan pendapatan desa yang masuk. Hal ini sangat penting mengingat kesempatan melakukan perubahan anggaran regular pada tahun berjalan hanya satu […]
SelengkapnyaAPBDes Desa Klampok Tahun 2025 telah mengalami perubahan yang ditandai dengan Rapat Bersama Persetujuan Perubahan APBDes Tahun 2025 antara Pemerintah Desa Klampok dan Bapdan Perwakilan Desa (BPD) Desa Klampok. Rapat persetujuan perubahan APBDes Tahun 2025 dihadiri oleh Kepala Desa Klampok Agus Supriyono beserta seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD Sunarko Risdiantoro beserta seluruh anggota BPD dan […]
SelengkapnyaBerikut kegiatan infrastruktur tahun 2024 Desa Klampok : Sub Bidang Infrastruktur Jalan Desa Sub Bidang Pemukiman dan Perumahan Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Sub Bidang Sarana Fasilitas Umum
SelengkapnyaBidang Pembangunan atau infrastruktur menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Desa Klampok dibawah kepemimpinan Kepala Desa Agus Supriyono. Sebagai salah satu desa dengan populasi yang tinggi kebutuhan akan fasilitas sarana pemukiman dan jalan bagi warga sangat dibutuhkan. Disamping sarana jalan dan pemukiman yang merupakan fasilitas mendasar warga, sebagai desa yang masih mengandalkan sektor pertanian dan […]
SelengkapnyaBerdasar pada UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa harus berpedoman dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang diatur dalam Pasal 24 dan pada bagian penjelasannya. Untuk memahami lebih lanjut, berikut pengertian 11 (sebelas) asas penyelenggaraan pemerintahan desa menurut penjelasan Pasal 24 UU Desa: 1. Asas Kepastian Hukum Asas ini […]
SelengkapnyaBidang Pembangunan atau infrastruktur dianggarkan dalam APBDes 2019 sebesar Rp. 770.203.000,- atau 42.98% dari total anggaran dalam APBDes Desa Klampok. Anggaran yang ditetapkan ini lebih besar dari realisasi anggaran Bidang Pembangunan tahun 2018 sebesar Rp. 637.170.500,- atau 38.38% dari total anggaran dalam APBDes tahun 2018. Dengan demikian anggaran Bidang Pembangunan pada tahun 2019 ini naik […]
SelengkapnyaDalam APBDes Klampok Tahun Anggaran 2019 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan ditetapkan sebesar Rp. 915.010.000,- atau 48.72% dari total APBDes. Dibandingkan dengan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2018, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan secara nilai anggaran memang mengalami kenaikan dari Rp. 823.995.652,- tetapi secara persentase Bidang penyelenggaraan Pemerintahan ini sebenarnya mengalami penurunan 2.2% dari realisasi APBDes Tahun Anggaran 2018 sebesar […]
SelengkapnyaAPBDes Tahun Anggaran 2019 sudah ditetapkan oleh BPD bersama Pemerintah Desa Klampok. Dengan ditetapkannya APBDes TA 2019 maka kegiatan Pemrintahan Desa Klampok yang terbagi dalam 5 bidang kegiatan sudah bisa mulai dikerjakan, yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kejadian Tidak Terduga. APBDes Desa Klampok Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. […]
Selengkapnya