APBDes KLAMPOK TA 2019

Transparansi

APBDes Tahun Anggaran 2019 sudah ditetapkan oleh BPD bersama Pemerintah Desa Klampok. Dengan ditetapkannya APBDes TA 2019 maka kegiatan Pemrintahan Desa Klampok yang terbagi dalam 5 bidang kegiatan sudah bisa mulai dikerjakan, yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kejadian Tidak Terduga.
APBDes Desa Klampok Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.791.833.000,- yang terdiri atas 3 unsur yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa. Pendapatan adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Sedangkan Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.

Dalam APBDes Desa Klampok Tahun Anggaran 2019 Pendapatan ditarget sebesar Rp. 1.791.833.000,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp. 393.980.000,- atau 21.99% dari total pendapatan, Pendapatan Transfer Rp. 1.380.253.000,- atau 77.03% dan Pendaptan Lain-Lain sebesar Rp. 17.600.000,- atau 0.98%.

Sementara untuk Belanja sebesar Rp. 1.877.656.912,- digunakan mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdiri atas Bidang Pemerintahan Desa sebesar Rp. 915.010.000,- atau 48,73% dari total anggaran, Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 770.203.000,- atau 41,02%, Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 68.280.000,- atau 3,64%, Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 113.340.000,- atau 6,04%, dan Kejadian tak terduga sebesar Rp. 10.823.912,- atau 0,58% .

Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan yang merupakan Sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 dan digunakan untuk menutup defisit Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp. 85.823.912,-. Defisit anggaran terjadi karena Pendapatan di TA 2019 sebesar Rp. 1.791.833.000,- harus mencukupi anggaran sejumlah Rp. 1.877.656.912,- sehingga ada selisih kurang anggaran sebesar Rp. 85.823.912,-. @z2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan