DTSEN (DATA TUNGGAL SOSIAL-EKONOMI NASIONAL)

Berita

Apa itu DTSEN?

DTSEN merupakan hasil pemadanan seluruh data yang dimiliki oleh kementerian dan Lembaga dengan menggabungkan tiga data kemiskinan nasional serta dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tiga data kemsikinan yang digabung terdiri dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Dengan adanya DTSEN, pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, tidak lagi diperbolehkan memiliki data sendiri terkait kesejahteraan sosial.

DTSEN diberlakukan mulai tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam penyaluran bantuan sosial.

Jika sebelumnya penerima bantuan diusulkan langsung oleh desa atau kelurahan ke dinas sosial dengan memasukan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, saat ini mekanismenya berubah dengan adanya verifikasi terlebih dahulu.  Data usulan akan diverifikasi oleh Pendamping PKH sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi awal. Data hasil verifikasi selanjutnya diserahkan kepada kepala desa untuk dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Data yang telah diverifikasi dan dimusyawarhkan melalui Musdes ini selanjutnya diinput oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan dilakukan verifikasi oleh BPS berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)  BPS. Dan hasil verifikasi BPS ini yang akan menentukan kelayakan penerima bantuan berdasarkan peringkat sosial ekonomi.

Kelompok Penerima Manfaat dalam DTSN

Tiga kelompok utama yang terdapat dalam DTSEN adalah : (1) Kelompok Perlindungan Sosial yang mencakup program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan subsidi energi; (2) Kelompok Rehabilitasi Sosial, kelompok ini ditujukan bagi penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban kekerasan, serta korban penyalahgunaan narkoba; (3) Kelompok Pemberdayaan Sosial, kelompok ini terfokus pada individu yang masih dalam usia produktif untuk diberikan modal usaha melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA);

Imbas diberlakukannya DTSEN

Dengan diberlakukannya DTSEN mulai tahun 2025 berakibat adanya penerima manfaat yang tiba-tiba tidak lagi mendapatkan bantuan, hal tersebut bisa disebabkan oleh hasil pemadanan data yang menunjukkan bahwa mereka sudah tidak memenuhi kriteria penerima bansos. Termasuk dinonaktikannya 43.200 penerima KIS PBI oleh Kementerian Sosial per 1 Juni 2025 berdasarkan SK Kemensos nomor 80/HUK/2025.

Pemerintah telah mengambil langkah besar dalam reformasi data kesejahteraan sosial dengan menghapus DTKS dan menggantinya dengan DTSEN. Dengan DTSEN diharapkan mampu menyajikan data yang lebih akurat dan mencegah bantuan sosial salah sasaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan