KPPS (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA)

Berita

Mengutip laman resmi KPU, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.
KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU. Satu orang anggota KPPS tersebut merangkap sebagai ketua.

Anggota KPPS dibentuk serta diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota. PPS wajib melakukan pembentukan KPPS selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tugas KPPS :

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS,
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi maka daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS :

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS :

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan