Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Pelayanan

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia, sistem ini meliputi pendataan penduduk dan pencacatan sipil. Data kependudukan antara lain : Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya.
Sebelum menggunakan SIAK, sejak tahun 1996 pendataan penduduk menggunakan sistem yang dikenal dengan SIMDUK atau Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. Berdasarkan temuan dilapangan, SIMDUK mengalami banyak kelemahan karena data penduduk tidak terpusat dalam satu data base sehingga memungkinkan terjadinya identitas ganda bagi pemiliknya. Dengan menggunakan SIAK, olah data penduduk dan catatan sipil di Indonesia memusat dan mendata penduduk secara akurat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) otomatis dan tetap untuk satu penduduk, sehingga dapat mengeliminasi terjadinya kepemilikan identitas ganda.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, dasar aturan dan pelaksanaan SIAK adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Keberadaan sistem informasi administrasi kependudukan akan menghasilkan data kependudukan yang akurat baik dari segi jumlah penduduk, tingkat ekonomi, pendidikan, dan lain-lain yang bisa digunakan sebgai dasar kebijakan atau program Pemerintah lainnya seperti pendataan statistik, menentukan Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah, Bantuan Langsung Tunai/BLT,Bantuan Langsung Sementara Masyarakat/BLSM dan pedoman untuk pengambilan kebijakan publik lainnya.
Dengan diberlakukannya SIAK tersebut, masyarakat diharapkan memperbaharui Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki terutama bagi yang masih memiliki KK terbitan sebelum diberlakukannya SIAK. Karena Kartu Keluarga (KK) yang diakui SIAK adalah KK terbitan tahun 2012 keatas. @Z 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan