“Sertifikat Tanah KW 4, KW 5 dan KW 6” merupakan sertifikat pada kategori bidang tanah yang data spasialnya belum terpetakan secara akurat. Data spasial adalah data yang berisi informasi geografis mengenai lokasi dan karakteristik suatu wilayah di permukaan bumi seperti koordinat, batas wilayah, fitur alam (sungai, danau) dan obyek buatan manusia (jalan, bangunan)
Bidang tanah dalam kategori Sertifikat Tanah KW 4, KW 5 dan KW 6, adalah sertifikat tanah yang terbit antara tahun 1960 – 1997 oleh karenanya perlu segera dilakukan pembaruan data dan petanya agar memiliki kepastian hukum, mencegah masalah di kemudian hari dan menghindari sengketa tanah. Hal ini mungkin saja terjadi karena data yang tidak akurat akan memungkinkan timbulnya tumpang tindih kepemilikan atau masalah hukum di masa mendatang.
Selain memiliki kepastian hukum, pembaruan data dan peta spasial juga dibutuhkan untuk peningkatan data tanah. Karena pada proses pembaruan data ini akan memasukan peta kadastral yang lebih akurat, sehingga lokasi tanah menjadi jelas. Peta kadaster adalah peta yang menampilkan batas-batas legal dan kepemilikan bidang tanah secara terperinci, termasuk informasi seperti nomor identifikasi tanah, luas dan koordinat. Peta ini dibuat berdasarkan survei yang akurat dan berfungsi sebagai dasar hukum untuk sertifikasi tanah, perencanaan wilayah, penentuan pajak, dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Secara umum yang membedakan Sertifikat KW 4, KW 5 dan KW 6 adalah sebagai berikut :
KW 4 : Bidang tanah belum terpetakan tetapi data fisik dan yuridis sudah memenuhi.
KW 5 : Bidang tanah belum terpetakan, data yuridis sudah memenuhi tetapi data fisik dan peta spasialnya masih perlu peningkatan kualitas.
KW 6 : Bidang tanah belum terpetakan, sedangkan untuk data fisik, data yuridis dan peta spasial masih perlu ditingkatkan kualitasnya atau perbaikan.