Potong Sapi Betina Produktif akan disanksi

Berita

BANJARNEGARA- Dinas Pertanian dan Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Banjarnegara melarang masyarakat untuk menyembelih sapi betina yang masih produktif untuk keperluan kurban. Bagi yang nekad, bakal dikenai sanksi berupa denda. “Padahal pemotongan sapi betina produktif jelas dilarang. Dasar hukum tentang larangan memotong sapi betina produktif ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan dan Peternakan Banjarnegara, Totok Setya Winarna kemarin. Pemotongan sapi betina produktif dapat mengakibatkan produksi hewan ternak berkurang. Sapi betina yang masih produktif adalah yang belum berumur 8 tahun atau belum beranak lebih dari lima kali. itupun harus dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah dokter hewan. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah, sosialisasi tersebut lebih intensif dilakukan. Sebab tidak jarang masyarakat yang hendak berkurban memilih membeli sapi betina yang lebih murah.

Sumber: © Radarbanyumas.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan