Sementara Sekretaris Desa Klampok Davis Adityas dalam paparannya dihadapan Camat Purwareja Klampok dan BPD Desa Klampok pada Rapat Persetujuan Perubahan APBDes Tahun 2025 menjelaskan terkait APBDes tahun 2025 yang mengalami perubahan sebagaimana sudah disampaikan oleh Kepala Desa Klampok, Agus Supriyono. Perubahan APBDes Tahun 2025 ini disebabkan karena ada pendapatan desa yang masuk pada saat tahun berjalan yang mengharuskan dilakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBDes. Imbas dari perubahan ini terdapat empat bidang anggaran yang mengalami penambahan dan satu bidang anggaran menurun jumlahnya. Berikut penjelasan lengkapnya :
Untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar 1.087.094.064 menjadi 1.114.520.709 bertambah sebesar 27.426.645. Penambahan anggaran Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa ini digunakan untuk Pengadaan Alat Tulis Kantor 20.000, Penambahan anggaran Makan Minum Kantor 5.160.000, Penambahan Perjalanan dinas 1.000.000, Pengadaan Seragam BPD 900.000, Pembuatan Papan Nama Ketua RT dan RW 3.900.000, Pengadaan Mesin Scaner 8.000.000, Pemeliharaan Kantor 3.096.645, Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 1.800.000 dan Program Pemetaan Digital Obyek Pajak Bumi Bangunan sebesar 6.000.000.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan bertambah 770.000 dari sebelumnya 22.735.000 menjadi 23.505.000. Penambahan anggaran BIdang Pembinaan Kemasyarakatan ini untuk kebutuhan anggaran PKK Desa Klampok melalui Program Desa B2SA. Seperti diketahui Desa Klampok menjadi salah satu dari 5 desa di Kecamatan Purwareja Klampok yang dijadikan Desa B2SA dengan pendampingan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara melalui Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengalami penambahan sebesar 4.868.855 dari sebelumnya sebesar 217.380.000 menjadi 222.248.855. Penambahan anggaran ini untuk menunjang operasional dan peningkatan kapasitas operator SID, mendukung Program Desa Anti Korupsi, kerja sama dengan Inspektorat dan program SIMPERUM (Sistem Informasi Manajemen Perumahan). Simperum (Sistem Informasi Manajemen Perumahan) adalah sebuah aplikasi dan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola dan mendata Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Jawa Tengah. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pendataan, validasi data calon penerima bantuan, serta memantau pelaksanaan program RTLH.
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa juga mengalami penambahan sebesar 1.677.000 dari sebelum perubahan sebesar 51.450.000 menjadi 53.127.000. Bidang penanggulangan bencana ini merupakan bidang yang tidak bisa dianggarkan dari awal karena bersifat antisipatif. Mengingat perubahan iklim yang akhir-akhir ini terjadi, maka perlu dipersiapkan anggaran apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sedangan bidang anggaran yang mengalami pengurangan adalah Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar 61.957.000 dari sebelumnya 1.445.047.000 menjadi 1.383.090.000. Pengurangan anggaran pada Bidang Pembangunan ini berhubungan dengan regulasi Pemeintah Pusat melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 perihal penyertaan modal kepada BUMDes untuk pelaksanaan program ketahanan pangan minimal 20% dari Dana Desa. Hal ini berimbas dengan dihapusnya rencana kegiatan infrustruktur yang tidak masuk skala prioritas dan bisa ditunda. Kegiatan infrstrutur tersebut meliputi Pembangunan Talud Cipendem, Pembangunan Jalan Usaha Tani Komplek Pesawahan Cipendem dan Pembangunan Talud Jalan Blok Gebang.