APBDes Desa Klampok Tahun 2025 telah mengalami perubahan yang ditandai dengan Rapat Bersama Persetujuan Perubahan APBDes Tahun 2025 antara Pemerintah Desa Klampok dan Bapdan Perwakilan Desa (BPD) Desa Klampok. Rapat persetujuan perubahan APBDes Tahun 2025 dihadiri oleh Kepala Desa Klampok Agus Supriyono beserta seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD Sunarko Risdiantoro beserta seluruh anggota BPD dan Camat Purwareja Klampok Drs. Susanto, Selasa (21/10/2025) di Aula Desa Klampok.


APBDes Desa Klampok Tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 2.823.706.064 mengalami perubahan menjadi 3.034.091.564, terjadi penambahan sebesar 210.385.500 atau naik sebesar 7,5%. Penambahan APBDes ini disebabkan karena bertambahnya sumber pendapatan desa ynag masuk pada saat tahun berjalan sehingga harus dilakukan perubahan pada APBDes tahun berjalan.
Kepala Desa Klampok Agus Supriyono mengatakan, perubahan APBDes berjalan Tahun 2025 ini disebabkan karena adanya pendapatan desa yang masuk pada saat APBDes Tahun 2025 sedang berjalan sebesar 210.385.500, maka sesuai regulasi harus dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan APBDes. Pendapatan desa yang masuk pada saat tahun berjalan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar 11.000.000, Penerimaan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten sebesar 49.385.500 dan Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar 150.000.000. Dengan adanya kenaikan pendapatan, maka terjadi perubahan pada belanja desa untuk menyesuaikannya.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar 1.087.094.064 menjadi 1.114.520.709 bertambah sebesar 27.426.645
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berkurang sebesar 61.957.000 dari sebelumnya 1.445.047.000 menjadi 1.383.090.000.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan bertambah 770.000 dari sebelumnya 22.735.000 menjadi 23.505.000
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengalami penambahan sebesar 4.868.855 dari sebelumnya sebesar 217.380.000 menjadi 222.248.855.
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa juga mengalami penambahan sebesar 1.677.000 dari sebelum perubahan sebesar 51.450.000 menjadi 53.127.000.
“Secara keseluruhan ada empat bidang belanja Pemerintah Desa yang mengalami penambahan dan hanya satu yang berkurang yaitu Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Hal ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 yang mengharuskan penyertaan modal BUMDes untuk Program Ketahanan Pangan sebesar minimal 20% dari Dana Desa (DD) tahun 2025. Dan alhamdulillah untuk memenuhi Keputusan Menteri Des aini Pemerintah Desa Klampok telah menyertakan modal pada BUMDes Maju Bersama Desa Klampok sebesar 230.000.000” demikian Agus Supriyono menambahkan.
Rapat diakhiri dengan penandantanganan persetujuan APBDes Perubahan Tahun 2025 oleh Kepala Desa Klampok Agus Supriyono dan Ketua BPD Sunarko Risdiantoro yang disaksikan langsung oleh Camat Purwareja Klampok Drs. Susanto.
