JARAK AMAN JARINGAN LISTRIK

Berita

Jarak aman dari jaringan listrik PLN bertujuan untuk menjaga keselamatan dari risiko sengatan listrik, kebakaran, dan gangguan pasokan listrik. Jarak aman ini diberlakukan untuk bangunan, pepohonan, serta saat melakukan aktivitas seperti renovasi atau pembangunan. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan jarak aman beraktivitas dari jaringan listrik PLN adalah 3 meter. Dengan jarak minimal 3 meter ini, dapat mencegah dari sengatan listrik yang berbahaya.

Sedangkan untuk  pendirian bangunan atau pepohonan, jarak ini meminimalkan risiko gangguan pada jaringan distribusi listrik yang bisa disebabkan oleh pohon yang terlalu dekat atau bangunan yang tidak sesuai standar. Selain itu menjaga jarak aman bangunan atau material lain dari jaringan listrik juga dapat mencegah terjadinya kebakaran.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PLN UID Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, UP3 Purwokerto, ULP Banyumas tertanggal 28 Juli 2025 disebutkan ketentuan-ketentuan dalam rangka penerapan keselamatan ketenagalistrikan dan upaya pencegahan kecelakaan kerja masyarakat yaitu sebagai berikut :

  1. Masyarakat diharapkan merelakan pepohonannya untuk dipangkas atau ditebang apabila pohon tersebut sudah mendekati jaringan listrik. Dan akan lebih baik lagi apabila ada partisipasi dan inisiatif untuk menebang sendiri.
  2. Hindari menanam pohon keras dibawah jaringan listrik. Jarak aman menanam pohon keras adalah 5 meter dari jaringan, sedangkan untuk pohon bambu jarak aman 10 meter dari jaringan listrik.
  3. Jarak aman mendirikan bangunan dari jaringan listrik adalah 3,5 meter.
  4. Untuk pemasangan umbul-umbul atau antena radio/TV jarak aman adalah 5 meter dari jaringan listrik.
  5. Pemasangan instalasi listrik hendaknya menggunakan kabel yang berstandar SNI untuk mencegah korsleting dan kebakaran.
  6. Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) harus mendapat izin dari Dinas Perhubungan dan PLN.
  7. Kepada orang tua/masyarakat mohon mengawasi anak-anaknya untuk tidak bermain layang-layang dibawah jaringan atau dekat dengan jaringan listrik.
  8. Dilarang memasang saluran instalasi antar persil/properti/bangunan yang tidak sesuai standar.
  9. Apabila warga masyarakat akan memangkas/menebang pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik, diharap menghubungi kantor PLN terdekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  10. Apabila melaksanakan kegiatan yang beresiko bersinggungan dengan jaringan listrik, diharap menghubungi dan berjordinasi dengan PLN ULP Banyumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan