JEMPUT BOLA PEREKAMAN E-KTP

Berita

Bergantinya DTKS menjadi DTSEN sebagai dasar penentuan pemberian bantuan sosial, selain Desil yang menjadi acuan juga penerima bantuan sosial harus sudah melakukan perekaman E-KTP. Bagi penerima bantuan sosial yang blm melakukan perekaman maka bantuan sosial dinon aktifkan tanpa terkecuali penyandang disabilitas. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Desa, terdapat beberapa warga yang mengalami disabilitas sudah tidak mendapatkan bantuan sosial atau di nonaktifkan akibat belum memiliki dan melakukan perekaman E-KTP.

Untuk mengaktifkan kembali harus perekaman E-KTP terlebih dahulu. Oleh karenanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara bekerja sama dengan Pemerintah Desa Klampok akan mengadakan jemput bola perekaman E-KTP ke rumah penderita disabilitas, baik disabilitas mental maupun disabilitas Fisik.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Klampok Agus Sunarto mengharapkan kepada seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini khususnya yang memiliki keluarga, teman, saudara, tetangga atau kerabat lain yang mengalami disabilitas dan belum perekaman E-KTP dengan menghubungi Kepala Dusun setempat utk didata dan selanjutnya akan dikunjungi kerumah penderita disabilitas utk perekaman pada hari SELASA, tanggal 22 JULI 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan