Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), maka penetapan peserta KIS PBI mulai bulan Mei 2025 menggunakan basis data DTSEN. Peralihan dari basis data DTKS ke DTSEN berdampak pada adanya perubahan peserta PBI baik dikarenakan peserta tidak masuk DTSEN maupun peserta sebenarnya berada di DTSEN tetapi masuk kategori desil atas.
Berdasarkan hasil pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)/KIS PBI bulan Mei 2025, terdapat sebanyak 7.397.277 peserta KIS PBI dari seluruh Indonesia yang akan dinonaktifkan dengan rincian sejumlah 5.090.334 peserta KIS PBI tidak Terdapat dalam DTSEN dan sebanyak 2.306.943 peserta KIS PBI yang sebenarnya ada dalam DTSEN tetapi berdasarkan Hasil verifikasi dan validasi dilapangan (Ground Check) berada pada Desil 6 – 10. Sekedar informasi bahwa untuk peserta yang dalam DTSEN berada pada desil 6 – 10 sudah dikategorokan mampu sehingga tidak berhak mendapat bantuan. Baca : KATEGORI DESIL DALAM DTSEN
Bagi peserta KIS PBI yang di non aktifkan dan ternyata masih membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut penanganan yang sifatnya darurat atau segera, maka KIS PBI bisa aktifkan kembali dengan membuat Surat Keterangan Reaktivasi.
KETENTUAN REAKTIVASI KIS PBI
Untuk bisa mengaktifkan kembali/reaktifasi KIS PBI, peserta harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Masuk dalam daftar yang di nonaktifkan kepesertaan KIS PBI-nya pada bulan Mei 2025
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin
- Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik (penyakit yang berbiaya tinggi dan apabila disertai komplikasi akan mengakibatkan ancaman hingga membahayakan jiwa), atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
PERSYARATAN REAKTIVASI KIS PBI
- KTP
- KARTU KELUARGA
- Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis penyakitnya.
Walaupun KIS PBI yang dinonaktifkan bisa di reaktivasi kembali namun tetap memperhatikan kuota yang tersedia, dalam arti sekalipun semua ketentuan reaktivasi terpenuhi dan persyaratan dilengkapi namun jika belum ada kuota maka reaktivasi belum bisa dilakukan.