Pengertian MUSDES dan MUSRENBANGDES
Musyawarah Desa (MUSDES) Sesuai dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa.
SelengkapnyaTransparasi mengenai penggunaan dana desa dan informas desa Klampok
Musyawarah Desa (MUSDES) Sesuai dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa.
SelengkapnyaTransparansi adalah keterbukaan pemerintahan dalam membuat kebijakan-kebijakan, sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh
SelengkapnyaSesuai amanat UU Desa dimana masyarakat berhak ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan Pemerintah Desa Klampok mengadakan rapat kordinasi dan evaluasi bersama BPD dan LP3M Desa Klampok
SelengkapnyaPemerintah Desa Klampok merilis pencapaian serapan anggaran untuk Semester Pertama Tahun Anggaran 2018 periode Bulan Januari-Juni 2018.
Selengkapnya