“Sertifikat Tanah KW” adalah istilah untuk sertifikat tanah lama yang memiliki kualitas data rendah (KW) dan perlu diperbarui, terutama pada kategori KW4, KW5, dan KW6. Kategori ini menandakan bidang tanah belum terpetakan atau data spasial dan tekstualnya masih memerlukan peningkatan kualitas, yang dapat berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan. Untuk mengatasi masalah ini, sertifikat KW dapat diubah menjadi sertifikat elektronik dan datanya perlu diperbarui di kantor pertanahan (Kantah).
“KW” adalah singkatan dari “Kualitas” yang mengklasifikasikan data pertanahan berdasarkan kelengkapan dan akurasi. Kualitas Tanah terbagi menjadi KW 1 sampai KW 5.
SERTIFIKAT TANAH KW 1
“Sertifikat Tanah KW 1” merupakan sertifikat tanah yang menunjukkan data fisik dan yuridis tanah sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat. Sertifikat Tanah KW 1 ini merupakan kategori sertifikat tanah yang kualitas datanya paling tinggi. Semua data yang diperlukan telah tersedia dan lengkap. Tanah dengan kategori ini sudah siap untuk diukur dan disertipikatkan. Secara aspek Yuridisnya, Sertifikat Tanah KW 1 memiliki status hukum “Clean and Clear” yang berarti : Data fisik dan yuridisnya lengkap, tidak ada sengketa atau perkara hukum yang menghalangi penerbitan sertipikat dan tanah yang dimaksud siap diterbitkan sertipikat hak atas tanah. Dengan kata lain Sertifikat Tanah KW 1 ini adalah sertifikat yang paling lengkap dan terverifikasi
SERTIFIKAT TANAH KW 2
“Sertifikat Tanah KW 2” merupakan Sertifikat Tanah yang menunjukkan data fisik dan yuridisnya sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat, tetapi masih ada kekurangan pada gambar situasi atau surat ukur spasial, yang belum belum lengkap atau perlu penyesuaian. Untuk meningkatkan kualitas data dari KW2 menjadi KW1, diperlukan langkah-langkah seperti entry, digitasi, validasi, dan pemetaan surat ukur spasial.
SERTIFIKAT TANAH KW 3
“Sertifikat Tanah KW 3” merupakan sertifikat tanah yang menunjukkan data fisik (seperti gambar situasi) dan data yuridis bidang tanah tersebut perlu ditingkatkan kualitasnya atau dilakukan perbaikan.
Secara umum yang membedakan Sertifikat KW 1, KW 2 dan KW 3 adalah sebagai berikut :
KW 1 : Kualitas data paling tinggi, semua data lengkap baik data fisik, data yuridis maupun gambar situasi dan surat ukur spasial.
KW 2 : Data yuridis sudah lengkap namun perlu perbaikan Data fisik (gambar situasi dan surat ukur spasial).
KW 3 : Data Yuridis dan Data Fisik terutama pada gambar dan situasi atau surat ukur spasialnya perlu perbaikan.