PETA PBB DIGITAL

Berita

Peta PBB digital adalah sistem informasi geografis (SIG) berbasis web atau aplikasi yang digunakan untuk mendigitalisasi, mengelola, dan memvalidasi data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara spasial. Sistem ini mengintegrasikan data tekstual perpajakan (seperti Nomor Objek Pajak/NOP, nama wajib pajak, dan tagihan) dengan informasi lokasi geografis objek pajak pada peta digital. 

Fungsi dan Manfaat Peta PBB Digital

Peta PBB digital memiliki beberapa fungsi utama, antara lain : (1) Pemetaan dan Validasi Objek Pajak (Peta PBB Digital akan memudahkan petugas dalam mengidentifikasi, mengukur, dan memvalidasi objek pajak (tanah dan bangunan) secara akurat di lapangan menggunakan data peta digital dan citra satelit, menggantikan metode manual), (2) Optimalisasi Pendapatan Daerah (Peta PBB Digitalmenjadikan data PBB yang lebih akurat dan mutakhir sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemungutan PBB-P2 dan mengidentifikasi potensi pajak baru yang sebelumnya mungkin terlewatkan), (3) Mempermudah Pelayanan Wajib Pajak (Wajib pajak dapat mengakses informasi terkait PBB secara daring, seperti cek tagihan, pendaftaran objek pajak baru, atau mencetak SPPT elektronik melalui aplikasi atau portal web yang terintegrasi dengan peta digital), (4) Pengambilan Keputusan yang Efisien (Peta PBB Digital menyediakan informasi data spasial dan atribut yang lengkap untuk membantu pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan keputusan terkait kegiatan pemungutan pajak yang lebih efisien dan efektif), (5) Transparansi Data (Peta PBB Digital dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data perpajakan dengan menyajikan informasi yang jelas dan terstruktur berbasis lokasi).

Proses pembuatan peta PBB digital melibatkan beberapa tahapan yang dilaksanakan oleh instansi terkait yaitu BPPKAD  bekerjasama dengan instansi lain Pertanahan dan tentunya Pemerintah Desa. Hal ini disebabkan karena pembuatan Peta PBB Digital harus melalui beberapa proses  di antaranya: Konversi Data (Mengubah peta PBB manual yang ada menjadi format digital, sering kali menggunakan perangkat lunak SIG), Survei dan Pengukuran Lapangan (Petugas melakukan survei dan pengukuran objek pajak di lapangan menggunakan teknologi GPS dan mengunggah data spasial tersebut ke dalam sistem digital, Integrasi Data  (Data spasial (peta) diintegrasikan dengan data atribut (informasi wajib pajak, NOP, nilai jual objek pajak) dalam database khusus SIG) dan terakhir Akses dan Analisis (Data yang terintegrasi dapat diakses oleh petugas dan wajib pajak melalui aplikasi atau portal web untuk keperluan administrasi, analisis, dan pembayaran pajak).

Tidak terkecuali Pemerintah Desa Klampok yang di tahun 2025 ini bekerja sama dengan DPPKAD Kabupaten Banjarnegara dalam pembuatan peta PBB digital. Dalam hal pembuatan peta PBB digital pemerintah desa bertugas melakukan survei dan pengukuran objek pajak di lapangan menggunakan teknologi GPS dan mengunggah data spasial tersebut ke dalam sistem digital. Menurut Sekretaris Desa Klampok Davis Adityas, mengingat pentingnya pembuatan peta PBB digital ini, Pemerintah Desa Klampok bahkan langsung memasukan dalam anggaran. “Ada sekitar 8500 SPPT seluruh Desa Klampok yang harus disurvey dan diverifikasi. Mengingat ini sangat penting dan dibutuhkan juga oleh Pemerintah Desa, kami sudah langsung menganggarkan untuk operasionalnya melalui Perubahan APBDes”, demikian Davis menambahkan.

Secara ringkas, peta PBB digital adalah alat modern yang memanfaatkan teknologi informasi geografis untuk administrasi PBB yang lebih akurat, efisien, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan