Drs. SUSANTO : “PERUBAHAN ABPDes HANYA SEKALI DALAM SATU TAHUN ANGGARAN”

Berita

Dalam sambutannya, Camat Purwareja Klampok Drs. Susanto yang hadir pada rapat Persetujuan Perubahan APBDes Desa Klampok Perubahan Tahun 2025 mengingatkan Kepala Desa Klampok untuk meriview kembali anggaran tahun berjalan yaitu Anggaran Reguler Tahun 2025 untuk memastikan pendapatan desa yang masuk. Hal ini sangat penting mengingat kesempatan melakukan perubahan anggaran regular pada tahun berjalan hanya satu kali. Jangan sampai setelah melakukan perubahan anggaran pendapatan yang sudah dimasukkan ke dalam anggaran perubahan tidak terealisasi.

Selain memastikan realisasi pendapatan sebelum melakukan perubahan anggaran, Camat Purwareja Klampok juga mengingatkan untuk memastikan penyertaan modal untuk BUMDes sebesar minimal 20% dari Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan, meningat program ini menjadi perhatian khusus Pemerintah pusat melalu Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025. “Kalau saya melihat draft APBDes Desa Klampok Perubahan Tahun 2025 memang sudah dalam kondisi aman karena sudah menyertakan modal ke BUMDes sebesar 230.000.000”, demikian Drs. Susanto menambahkan.

Terkait Koperasi Desa Murah Putih, Camat Purwareja Klampok juga mengingatkan Pemerintah Desa Klmpok dalam hal Kepala Desa Klampok untuk tidak memaksakan penyertaan modal kepada Koperasi Desa Merah Putih karena akan merubah seluruh perencanaan yang sudah disusun sebelumnya. Kecuali Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa sudah mengeluarkan regulasi khusus dalam hal penggunaan Dana Desa untuk permodalan Koperasi Desa Merah Putih.

Seperti diketahui, instruksi pemerintah untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih disetiap desa diseluruh Indonesai baru dikeluarkan pada akhir semester pertama tahun anggaran. Hal ini sangat tidak memungkinkan untuk mengalokasikan anggaran desa untuk permodalannya karena anggaran sudah disusun dari awal bahkan sudah tahap pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Sedangkan terkait dengan Dana Cadangan yang sudah dimasukan dalam APBDes Desa Klampok Tahun 2025 Perubahan sebesar 22.500.000, itu tidak menjadi masalah karena Dana Cadangan secara regulasi penggunaan anggaran desa diperbolehkan. Yang harus diingat, Dana Cadangan ini harus dibuatkan Perdes sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Pemerintah Desa diminta untuk menghitung jumlah kebutuhan yang diperlukan dari Dana Cadangan sampai Tahun Anggaran 2028 dan setiap tahun selama tiga tahun kebutuhan Dana Cadangan ini dianggarakan dengan dasar Peraturan Desa. “Jadi pada Tahun Anggaran 2028 nanti anggaran desa tidak terlalu terbebani untuk kebutuhan Dana Cadangan tersebut” Drs. Susanto menambahkan.

Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan dari penerimaan desa untuk membiayai kegiatan yang membutuhkan dana besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ini dibentuk untuk kebutuhan masa depan seperti Pemilihan Kepala Desa (PILKADES), tali asih perangkat desa yang purna tugas maupun untuk infrstruktur yang membutuhkan anggaran lebih besar dari satu tahun.

Diakhir sambutannya, Drs. Susanto juga mengingatkan Pemerintah Desa Klampok yang pada tahun 2025 ini mengalami penurunan  point dalam penilaian Desa Anti Korupsi dan mengharapkan Kepala Desa Klampok beserta Perangkat Desa, BPD dan masyarakat untuk melakukan terobosan dalam rangka menaikan poin penilaian Desa Anti Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan