JPST Kesehatan adalah bantuan sosial yang tidak terencana berupa uang yang diberikan kepada penduduk Kabupaten Banjarnegara dan/atau bukan penduduk Kabupaten Banjarnegara dalam bidang Kesehatan.
Fasilitas JPST Kesehatan hanya bisa diakses apabila pemohon menjalani pengobatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit Dalam Kabupaten Banjarnegara dan Rumah Sakit di Luar Banjarnegara dikhususkan pada pelayanan bagi penderita psikotik (gangguan jiwa yang ditandai dengan Ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi) dan sesuai tarif umum Kelas III.
Kriteria permohonan JPST Kesehatan
- Sakit dan menjalani rawat jalan, rawat inap, dan/atau mengalami persalinan di PPK, yang tidak terjamin dalam daftar peserta asuransi kesehatan dan mengalami kesulitan pembayaran;
- Psikotik yang menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan di Puskesmas atau Rumah Sakit.
- Orang telantar dengan kondisi sakit dan menjalani rawat jalan dan/atau rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit.
- Penghuni lembaga pemasyarakatan dengan kondisi sakit dan menjalani rawat jalan dan/atau rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit.
- Penghuni panti sosial dengan kondisi sakit dan menjalani rawat jalan dan/atau rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit.
- Penderita penyakit pada kejadian yang dapat menjurus pada wabah penyakit dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan.
- Korban bencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan di Puskesmas atau Rumah Sakit.
Besaran JPST Kesehatan
- Sakit dan menjalani rawat inap sebesar 50 % dari pembiayaan dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per penerima.
- Psikotik yang sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan sebesar 100 % dari pembiayaan dan paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per penerima.
- Orang telantar dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per penerima.
- Penghuni lembaga pemasyarakatan dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat sebesar 100% dari pembiayaan dan paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per penerima.
- Penghuni panti sosial dengan kondisi sakit dan menjalani rawat jalan dan/atau rawat inap sebesar 100% paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per penerima.
- Penderita penyakit pada kejadian yang dapat menjurus pada wabah penyakit dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan sebesar 50 % paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per penerima dan/atau berdasarkan besaran JPST berdasarkan Keputusan Bupati.
- Korban bencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per korban dan/atau berdasarkan besaran JPST berdasarkan Keputusan Bupati.
Mekanisme Permohonan JPST Kesehatan
Permohonan JPST disampaikan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati u.p. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah;
- Rincian biaya asli sesuai tarif umum Rumah Sakit kelas III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III;
- Surat Rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat keterangan gawat darurat dari dokter Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit;
- Fotokopi rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST.
- Untuk proses persalinan terdapat persyaratan tambahan yaitu ibu hamil memenuhi syarat kunjungan pada usia 16 (enam belas) minggu, dan 36 (tiga puluh enam) minggu sampai lahir selama hamil dibuktikan dengan melampirkan fotokopi lembar pemeriksaan kehamilan pada buku Kesehatan Ibu dan Anak.
Permohonan JPST pada kondisi khusus
Bagi penderita penyakit yang diakibatkan karena kejadian yang dapat menjurus pada wabah penyakit dan tidak masuk dalam DTKS, permohonan JPST dilengkapi dengan surat keterangan sebagai penderita penyakit pada kejadian yang menjurus pada wabah penyakit dari Dinas Kesehatan. Bagi penghuni lembaga pemasyarakatan, permohonan JPST berupa surat keterangan sebagai penghuni lembaga pemasyarakatan dari Kepala lembaga pemasyarakatan. Sementara bagi penghuni panti sosial, permohonan JPST berupa surat keterangan sebagai penghuni panti sosial dari Kepala panti sosial. Dan bagi kriteria orang telantar dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas/Rumah Sakit, permohonan JPST berupa Surat
Sumber : PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG JARING PENGAMAN SOSIAL TERPADU, yang sudah ditetapkan tanggal 9 Agustus 2022 oleh PJ Bupati Banjarnegara.